a. bahwa Komisi Pemilihan Umum berdasarkan surat Keputusan Nomor 98/SK/KPU/Tahun 2004, tanggal 4 Oktober 2004, telah menetapkan H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2004-2009, dan Presiden dan Wakil Presiden telah mengucapkan sumpah dan dilantik dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 20 Oktober 2004; b. bahwa untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden di dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara, dipandang perlu membentuk dan mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu; c. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini dipandang mampu dan cakap untuk diangkat sebagai Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.