a. bahwa untuk lebih meningkatkan upaya pembangunan dan pemanfaatan telematika dalam era persaingan global dan berkenaan dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan, perlu dilakukan koordinasi yang lebih mantap untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna; b. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur kembali Tim Koordinasi Telematika Indonesia yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1997;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.