a. bahwa Menteri Pertanian sangat berkeberatan terhadap ketentuan dalam pasal 4 Peraturan-daerah Propinsi Sumatera-Utara tersebut, jang memberikan hak djuga kepada Mantri atau Kepala Mantri Djawatan Perikanan Darat Propinsi Sumatera-Utara sesuai tempat untuk mengusut pelanggaran-pelanggaran terhadap Peraturan- daerah ini, karena pegawai-pegawai termaksud terutama hanja mempunjai tugas memberikan penerangan dalam hal perikanan; b. bahwa berhubung dengan itu pasal dari Peraturan- daerah termaksud perlu ditiadakan, untuk perubahan c.q. pembaharuan mana diperlukan waktu sekadarnja; c. bahwa oleh karena itu waktu 3 bulan untuk pengesahan termaksud dalam pasal 30 Undang-undang No. 22 tahun 1948 perlu diperpandjang dengan 3 bulan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.