a. bahwa sehubungan dengan pesatnya perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat yang selama ini termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, dan untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum dipandang perlu membentuk Pengadilan Negeri Liwa yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pembentukan Pengadilan Negeri ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.