a. bahwa keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/98/23 tertanggal 16 Nopember 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 73 tanggal 11 September 1956; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepeda Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan Trajek jang dimohon selama 6 (enam)bulan; c. bahwa pembanding dalam surat bandingannja tidak dapat mengadjukan alasan-alasan jang dapat mentiadakan dasar keputusan tersebut; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.