bahwa berhubung dengan pembentukan Panitya Bersama Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia untuk menjusun Naskah Undang-undang Dasar Sementera Negara Kesatuan serta menindjau dan merentjanakan dasar-dasar jang penting untuk menjelesaikan kesukaran-kesukaran dilapangan politik, ekonomi, keuangan, keamanan dan lain-lain, perlu ditetapkan anggauta-anggauta dari pihak Republik Indonesia Serikat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.