a. bahwa Kerjasama Ekonomi Sub Regional antar daerah-daerah dari negara-negara bertetangga yang selama ini berlangsung, meliputi Kerjasama Pariwisata Indonesia-Singapura, Segitiga Pertumbuhan Indonesia Malaysia-Thailand, Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina, Segitiga pertumbuhan Indonesia-malaysia-Singapura, dan Wilayah pengembangan Indonesia-Australia, perlu terus didorong dan ditingkatkan serta dikoordinasikan secara lebih efektif dan efisien agar dapat lebih memacu pembangunan ekonomi di daerah-daerah tersebut; b. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, dipandang perlu menata kembali pengkoordinasian penanganan Kerjasama Ekonomi Sub Regional tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.