a. bahwa keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. l8/54/8 tertanggal 6 Djuli 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 3 tanggal 10 Djanuari 1956; b. bahwa bandingan baru diminta dengan surat tertanggal 10 Desember 1956 dan dengan demikian, terhitung dari tanggal diumumkannja tersebut diatas, telah melampaui djangka waktu 30 hari; c. bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.