1. bahwa berhubung dengan keanggotaan Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, dipandang perlu untuk mengirimkan suatu Delegasi ke New York dibawah pimpinan Menteri Luar Negeri guna menghadiri Sidang Biasa ke-IX dari Persidangan Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa (Ninth Regular Session ofg the General Assembly); 2. bahwa susunan Delegasi tersebut terdiri dari utusan dari Indonesia, ditambah dengan beberapa anggota Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York dan Perwakilan Republik Indonesia di Washington D.C., New York, Ottawa, Den Haag, London dan Canberra;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.