tidak keberatan untuk mengabulkan permohonan tersebut; M E M U T U S K A N : Menetapkan : Terhitung mulai tanggal 30 April 1950 memberhentikan dengan hormat atas permohonan sendiri, dari djabatannja dan mengeluarkan dari dinas Tentara : LETNAN KOLONEL HUSEIN JOESOEF Perwira diperbantukan kepada K.S.U.A.D., dengan utjapan terima kasih atas djasa-djasanja selama menunaikan tugasnja sebagai anggauta Angkatan Perang. Dengan tjatatan, bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan seperlunja. TURUNAN surat Keputusan ini disampaikan untuk mendjadikan periksa kepada: 1. Menteri Pertahanan, 2. Kepala Staf Angkatan Perang, 3. Kepala Staf Angkatan Darat, 4. Kepala Staf “A” Angkatan Darat, 5. Kepala Staf “U” Angkatan Darat, 6. Kepala Staf “Q” Angkatan Darat, 7. Komandan C.P.M. Pusat, 8. Komandan T.T.S.U. 9. Kepala Djawatan Administrasi Militer Staf “A” A.D., 10.Kepala Dinas Personalia Staf “A” A.D., 11.Kepala Dinas Gadji/Pensiun Staf “A” A.D. 12.Kepala Dinas Sosial dan Kesedj. Tent. Staf “A” A.D. PETIKAN kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkannja. Ditetapkan di Djakarta Pada tanggal 31 Mei 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, SOEKARNO MENTERI PERTAHANAN, HAMENGKU BUWONO IX.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.