bahwa berhubung masa-djabatan Anggauta-anggauta Direksi Bank Negara Indonesia, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 13 ajat 2 Peratuan Pemerintah Republik Indonesia dulu Pengganti Undang- undang No.2 tahun 1946, telah berachir, dianggap perlu mengangkat anggauta-anggauta Direksi baru; bahwa selandjutnja Sdr. Margono Djojohadikusumo dipandang memenuhi Sjarat-sjarat untuk diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas Bank Negara Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.