a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan Surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/99/2 tertanggal 16 September 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 73 tanggal 11 September 1956; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang dimohon selama 6 (enam) bulan; c. bahwa pembanding dalam surat bandingannja mengadjukan alasan- alasan jang tidak dapat mentiadakan dasar keputusan tersebut; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.