a. bahwa OTONG bin DJATMA terang bersalah tidak menitipkan sepeda-dinas pada pendjaga sepeda dimuka Kantor Pos Bandung karena tidak beruang, sehingga sepeda itu ditjuri orang; b. bahwa ongkos titipan sepeda dapat ia minta dari Djawatan jang bersangkutan; c. bahwa berhubung dengan itu ia harus bertanggung-djawab atas sepeda termaksud dan kepadanja harus dibebani penggantian harganja sepeda itu; d. bahwa dalam suratnja tersebut diatas tidak terdapat alasan-alasan, jang dapat membebaskan atau meringankan pertanggung djawabnja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.