a. bahwa Menteri Pertanian sangat berkeberatan terhadap ketentuan dalam pasal 4 ajat (2) Peraturan-daerah Propinsi Kalimantan tersebut, jang mewadjibkan djuga kepada Kantor Perikanan Darat dan Mantri-mantri Perikanan Darat untuk menjelidiki dan mengusut pelanggaran-pelanggaran terhadap peratura-daerah ini, karena pegawai-pegwai termaksud terutama hanja mempunjai tugas memberikan penerangan seperlunja; b. bahwa berhubung dengan itu pasal 4 ajat (2) dari peraturan- daerah termaksud perlu ditiadakan, untuk perubahan peraturan- daerah mana diperlukan waktu sekedarnja; c. bahwa oleh karena itu waktu 3 bulan untuk pengesahan termaksud dalam pasal 30 Undang-undang No.22 tahun 1948 perlu diperpandjang dengan 3 bulan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.