a. bahwa tenaga pemeriksa-kas jang sekarang ada, sebagaimana dimaksud dalam peraturan dalam Bijblad No.10773, sebagai telah diubah dan ditambah, tidak dapat melakukan pemeriksaan-kas setjara luas terhadap semua pemegang uang Negara, karena djumlah pemegang uang Negara pada masa sekarang adalah djauh lebih besar dari pada sebelum perang; b. bahwa berhubung dengan itu djumlah pemeriksa-kas tersebut perlu diperluas; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnja jang ke 113 pada tanggal 22 Djuli 1953; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.