PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2O2O TENTANG TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN VAKSTN CORONA I/IRUS DTSEASE 2019 (COVID- 19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penyebaran pandemi CoronaVirus Disease 2019 (COVID-l9) telah meluas dan berdampak pada aspek sosial ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia; bahwa dalam rangka mendukung percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi di bidang pengembangan vaksin dalam negeri yang mampu memberikan hasil yang optimal, efektif, cepat, dan akurat, serta mendorong ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 1e); bahwa dalam pengembangan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan sinergi, konsolidasi, dan kontribusi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan atau pemanfaatan vaksin CoronaVirus Disease 2019 (COVID- 19) yang melibatkan unsur pemerintah, kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi; c b SK No 044314 A d. bahwa. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat Menetapkan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Vints Disease 201e (COVTD- 1e); 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun L984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 2O, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32731; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a723); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 18 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62361; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OL9 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 637a1; 7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2Ol8 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.