b. c. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2077; bahwa berdasarkan Pasal 333 ayat (4) peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2OlZ tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Tahun 2Ol7; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; Mengingat 2. Undang . 2. 3. PRtrSIDEN REPUBLIK II{DONESIA -2- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371; MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA TAHUN 2017. Menetapkan cuti bersama tahun 2OLT yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2OL7 (Jumht, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal26 Desember 2Ol7 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil. Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KETIGA FRtrSIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2OlT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang politik, Hukum, dan puti Bidang Hukum dan ng-unllangan, Rokib
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.