Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh KEPPRES 47/2014.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.