bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.