a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia dan pemerataan sarana dan prasarana di bidang pendidikan tinggi serta meningkatkan mutu pendidikan di Propinsi Maluku Utara dan sekitarnya, dipandang perlu mendirikan Universitas Khairun sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional; b. bahwa Universitas Khairun merupakan pengalihan dari Universitas Khairun yang dikelola oleh Yayasan Pembina Pendidikan Khairun Ternate yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Yayasan Pembina Pendidikan Khairun Ternate sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pendirian Universitas Khairun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.