a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan susunan organisasi dan instansi dalam Kabinet Periode Tahun 1999-2004, perlu diadakan penyesuaian susunan keanggotaan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization (WTO); b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.