a. bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998, dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap susunan organisasi Tim Nasional tersebut; b. sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.