a. bahwa di Jenewa, Swiss pada tanggal 22 Desember 1992 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Constitution and Convention of the International Telecommunication Union, Geneva, 1992 (Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Jenewa, 1992), sebagai hasil Konperensi Tambahan Para Wakil Berkuasa Penuh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional; b. bahwa di Kyoto, Jepang pada tanggal 14 Oktober 1994 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Instrument Amending the Constitution and Convention of the International Telecommunication Union, Kyoto, 1994 (Dokumen Perubahan Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Kyoto, 1994) sebagai hasil Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Constitution and Convention beserta Instrumen Amandemennya sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut di atas dengan Keputusan Presiden; Meninbang : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.