a. bahwa dengan telah dioperasikan Jalan Tol Jakarta - Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, di ruas tertentu terdapat perkembangan lalu lintas yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas di ruas jalan tol di sekitarnya sehingga perlu membuka ramp baru di Pondok Gede Timur dan Sentul; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dan berkenaan dengan pembukaan ramp khusus untuk Pondok Gede Timur dan Sentul, dipandang perlu menetapkan tarif tol untuk ramp tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.