a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 23 Maret 1987 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Loan Agreement Padalarang - Cileunyi Toll Highway Project between Republic of Indonesia and Kuwait Fund for Arab Economic Development, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Negara Republi Indonesia dan Kuwait Fund for Arab Economic Development; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/Hk/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.