bahwa tunjangan jabatan bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1977, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.