bahwa sehubungan dengan penetapan nilai tukar baru mata uang rupiah terhadap mata uang asing, dipandang perlu menyesuaikan besarnya Ongkos Nasik Haji Tahun 1983/1984 sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1983;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.