a. bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Pengapalan Barang-barang Impor dan Ekspor perlu disesuaikan dengan tahap pembangunan nasional dewasa ini; b. bahwa armada niaga nasional perlu mendapat bagian yang wajar untuk pengangkutan muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.