bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaannya secara berhasilguna dan berdayaguna, dipandang perlu untuk menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 14 A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta Penjelasan dan Lampirannya ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.