Bahwa untuk mentjegah kenaikan harga luar biasa dan untuk kepentingan persediaan bahan makana rakjat, perlu untuk Djawa dan Madura buat musim 1957/1958 di adakan perobahan dalam penetapan berlakunja larangan mempunjai persediaan padi dan/atau beras lebih dari 1000 ( seribu ) kilogram, ketjuali djika telah di dapat idzin dari jang berwajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.