a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/43/8 tertanggal 4 Oktober 1954 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 104 tanggal 28 Desember 1954; b. bahwa bandingan baru diminta dengan surat tertanggal 22 Pebruari 1955 dan dengan demikian, terhitung dari tanggal diumumkannja keputusan tentang penolakan sebagian dari permohonannja tersebut diatas, telah melampaui djangka waktu 30 hari dan oleh karena itu adalah terlambat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.