bahwa dipandang perlu dalam pimpinan Dewan Pengawas Keuangan (Algemene Rekenkamer) dan Djawatan Urusan Umum Pegawai (Dienst voor Algemene Personele Zaken) selekas-lekasnja diangkat tenaga warga negara Republik Indonesia Serikat, jang mempunjai ketjakapan dan pengalaman tjukup; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnja pada tanggal 6 Djanuari 1950; Mengingar : pasal 115 dan 116 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan pasal 4 ”Persetudjuan tentang kedudukan pegawai pemerintah sipil berhubung dengan penjerahan kedaulatan; Memutuskan : Pertama Sambil menunggu pengangkatan jang tetap dengan mendengarkan Senat, muali tanggal 31 Desember 1949; I. a. R. SOERASNO, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia Serikat b. T.R.B. SABARUDIN, Direktur Bank Negara Republik Indonesia, diserahi pekerdjaan: a Ketua Dewan Pengawas Keuangan; b. Anggauta Dewan Pengawas Keuangan; dengan ketentuan, bahwa gadji dan penghasilan lain-lain akan ditetapkan kemudian. II. a. A.P.VAN GOGH, tijd.wd. Voorzitter van de Algemene Rekenkamer, b. OEY TIEN TIONG, Lid van de Algemene Rekenkamer, diserahi pekerdjaan berturut-turut Wakil Ketua dan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan, dengan ketentuan, bahwa selama belum ada keputusan lain, jang bersangkutan menerima gadji dan penghasilan lain, jang berlaku hingga sekarang. Kedua : I. Disamping pekerdjaan Ketua Dewan Pengawas Keuangan, R. SOERASNO tersebut diatas, untuk sementara diserahi pekerdjaan Kepala Djawatan Urusan Umum Pegawai; www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id Dengan ketentuan, bahwa selama belum ada keputusan lain, jang bersangkutan menerima gadji dan penghasilan lain, jang berlaku hingga sekarang. Turunan keputusan ini dikirimkan kepada : 1. J.M.Para Menteri Republik Indoesia Serikat,. 2. P.J.M. Pemangku Djabatan Presiden Republik Indoesia, 3 P.T. Ketua Dewan Pengawas Keuangan 5. P.T. Kepala Djawatan Urusan Umum Pegawai dan Petikan kepada jang berkekpentingan untuk diketahui. . Ditetapkan di Djakarta. Pada tanggal 13 Djanuari 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd (SOEKARNO) PERDANA MENTERI ttd (MOHAMMAD HATTA) www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.