bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 telah ditetapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang pemberlakuannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.