bahwa berhubung dengan itu, uang sidang jang diberikan kepada para anggota Panitia Perantjang Peraturan Gadji Pegawai Negeri sebagai dimaksud dalam surat keputusan Menteri Urusan Pegawai tanggal 21 Djuni 1954 No. P.P.d. III/22 jo. Surat-surat keputusan : a. Presiden Republik Indonesia tanggal 2 Nopember 1951 No. 216/1951, tanggal 1 April 1952 No. 86, tanggal 1 Oktober 1952 No. 235 dan tanggal 12 Nopember 1952 No. 272; b. Menteri Urusan Pegawai tanggal 31 Djuli 1951 No. 5/51, tanggal 26 September 1951 No. 1296/M/51 dan tanggal 11 September 1951 No. 7/51, perlu diubah seperlunja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.