bahwa perlu mengadakan perobahan dalam Keputusan kami tanggal 15 Pebruari 1952 No.41 tahun 1952; Mengingat : Peraturan Pemerintah no.21 tahun 1951 (Lembaran Negara No.33 tahun 1951) dan Keputusan kami No.41 tahun 1952; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.