a. bahwa Mr.Tamzil tidak lagi memegang djabatan pd.Sekretaris Djendral Kementerian Luar Negeri karena pengangkatannja sebagai Direktur Kabinet Presiden,perlu diberhentikan sebagai Anggota Panitya Penindjauan Kembali P.G.P.N.-1955 dan menundjuk sebagai penggantinja Sdr.Suwito kusumowidagdo; b. bahwa perlu membebaskan Mr.Sumarno, Sekretaris Djenderal Kementerian Perdagangan dan Kementerian perindustrian sebagai Anggota Panitya Penindjauan Kembali P.G.P.N.-1955 dan menundjuk sebagai penggantinja Sdr. Said Surjodinoto, pd,Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian; c. bahwa dipandang perlu untuk mengangkat Sdr.Mochamad Rochjani Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta dan Sdr.Moh. Mardjuki,pegawai pada Djawatan Hubungan Perburuhan Kementerian Perburuhan,sebagai penggatinja Sdr. G. A Maengkom dan Sdr. Sumarno sebagai Anggota Panitya Penindjauan Kembali P.G.P.N- 1955;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.