a. bahwa M. JATIM, Pengawaspos Kantor Besar Pos dan telegrap Medan, terang bersalah tidak mejakinkan terlebih dahulu, apakah tandatangan jang tertera pada poswesel itu untuk penguatan adalah sungguh-sungguh benar dan tidak dipalsukan sebelum membajarnja; b. bahwa dalam ia tidak mempergunakan kesempatan untuk mengadjukan pembelaan diri termaksud dalam surat Menteri Perhubungan tanggal 1 Desember 1953 No. K 2/35/19; c. bahwa berhubung dengan itu ia harus turut bertanggung djawab atas kerugian Negara tersebut dan kepadanja harus dibebankan penggantian kerugian itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.