bahwa untuk memperlengkapi susunan Anggauta Perutusan Indonesia jang bersifat tripartite ke Asian Regional Conference Organisasi Perburuhan Internasional, jang diadakan di Tokyo Djepang) dari tanggal 14 sampai tanggal 26 September 1953, sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan kami tanggal 15 September 1953 No. 142, dianggap perlu untuk menambah dengan seorang wakil buruh dari sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.