a. bahwa, bekas pengantarpos Kantor Besar Pos dan telegrap Medan, terang bersalah telah melakukan perbuatan, jang menimbulkan kerugian Negara sebanjak Rp. 850.-; b. bahwa dalam surat pembelaannja tanggal 15 Pebruari 1954 tidak terdapat alasan-alasan, jang dapat membebaskan atau meringankan pertanggungan djawabnja; c. bahwa oleh karenanja penggantian djumlah kerugian itu harus dibebankan kepadanja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.