a. bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan; b. bahwa negara Indonesia menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, termasuk setiap Narapidana; c. bahwa ketentuan mengenai remisi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) perlu disesuaikan dengan hak dan kewajiban setiap Narapidana sebagai pemeluk agama karena agama merupakan sendi utama kehidupan masyarakat; d. bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dana Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pengaturan mengenai remisi ditetapkan dengan Keputusan Presiden; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Remisi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.