a. bahwa kapal ikan asing beserta kelengkapannya yang melakukan tindak pidana dan sudah dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, perlu dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan pembangunan armada kapal ikan nelayan pada umumnya dan nelayan transmigran pada khususnya; b. bahwa untuk pelaksanaan penghibahan eks kapal ikan asing tersebut dari pemerintah kepada nelayan perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.