bahwa berhubung dengan putusan Dewan Menteri dalam rapatnja tanggal 12 Agustus 1953, jang menjerahkan kepada Wakil Perdana Menteri I tugas untuk mengetuai Dewan Urusan Pegawai, perlu merubah susunan Dewan Urusan Pegawai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.