mengubah KEPPRES 166/2000
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib adrninistrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.