a. bahwa dalam rangka mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan tenteram serta lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, dan penghargaaan terhadap hak azasi manusia, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah hukum untuk membebaskan beberapa terpidana dan membebaskan dari tuntutan hukum beberapa tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tertentu; b. bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang disampaikan dengan surat Nomor PW. 001/4112/DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999, dipandang perlu untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada beberapa terpidana dan tersangka sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.