a. bahwa sehubungan dengan terbentuknya Kabinet Reformasi Pembangunan dan untuk lebih meningkatkan efektifitas fungsi dan peranan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan susunan keanggotaan Dewan; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1998.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.