bahwa dalam penindjauan terhadap peraturan-daerah Propinsi Sumatera-Tengah termaksud, ternjata perlu diadakan perbaikan- perbaikan seperlunja, sehingga menganggap perlu memperpandjang waktu tiga bulan termaksud dalam pasal 30 ajat 1 Undang-undang No.22 tahun 1948;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.