a. bahwa dengan surat Keputusan kami tanggal 29 September 1953 No.157 tahun 1953 Saudara Abikusno Tjokrosujoso dan Saudara Sudibjo atas permohonannja sendiri telah diberhentikan dengan hormat dari djabatannja, masing-masing sebagai Menteri Perhubungan dan Menteri Kesedjahteraan Negara; b. bahwa dengan surat Keputusan kami tanggal 29 September 1953 No.157 telah ditundjuk sebagai Menteri Kesedjahteraan Negara ad interim dan Menteri Perhubungan ad interim masing-masing Mr. Wongsonegoro dan Prof. Ir. Roosseno, disamping djabatannja masing-masing sebagai Wakil Perdana Menteri I dan Menteri Pekerdjaan Umum dan Tenaga; c. bahwa berhubung dengan jang tersebut diatas perlu menindjau kembali susunan Kabinet Ali Sastroamidjojo, jang diangkat dengan Keputusan kami tanggal 30 Djuli 1953 No. 132 tahun 1953;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.