a. bahwa dalam upaya memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan di wilayah Daerah Istimewa Aceh dan untuk mendukung kerjasama ekonomi di segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (IMT-GT), serta memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta secara lebih luas, dipandang perlu menetapkan beberapa wilayah tertentu di Daerah Istimewa Aceh sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kotamadya Sabang; b. bahwa penetapan Kotamadya Sabang sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu perlu dilakukan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.