perlu mengadakan perubahan-perubahan dalam susunana Panitya Negara Penasehat Penjelesaian Pembatalan K.M.B., JANG DIBENTUK DENGAN Surat Keputusan Presiden R.I. tanggal 15 Mei 1957 No. 120 tahun 1956;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.