a. bahwa Harijanto alias Tutut alias Hendrosoediro, tjalon pegawai Kantorpos-pembantu Karanganjar Surakarta terang bersalah telah melakukan kedjahatan ”pentjurian” dengan uang Djawatan Pos, Telegrap dan Telepon, sehingga menimbulkan kerugian bagi Negara; b. bahwa dalam surat pembelaan dirinja tanggal 24 Maret 1954 tidak terdapat alasan-alasan, jang dapat membebaskan atau meringankan pertanggungan djawabnja; c. bahwa oleh karenanja penggantian djumlah kerugian termaksud harus dibebankan kepadanja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.